Webinar Series IESA #1 Penanganan Limbah Medis Skala Rumah Tangga
IESA Anjurkan D’LIMA Untuk Pengelolaan Masker Setelah Digunakan
Jakarta – Pandemi Covid-19 yang belum juga mereda membuat kita semua harus terus berusaha membatasi ruang gerak virus Covid-19. Saat ini, berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah mulai dari upaya perubahan perilaku masyarakat berupa gerakan 3M, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, hingga upaya perubahan struktural berupa kebijakan pemulihan ekonomi melalui program Pemuilhan Ekonomi Nasional (PEN).
Anjuran pemerintah untuk menjalankan protokol kesehatan melalui aktivitas 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sudah tepat dalam memitigasi penyebaran virus Covid-19. Terkait penggunaan masker, IESA mempunyai perhatian terhadap pengelolaan masker pasca digunakan, mengingat droplet dari pengguna masker masih mungkin bertahan hingga beberapa hari setelah selesai digunakan, ujar Dr. Yuki M.A. Wardhana, Ketua Umum IESA pada Webinar Penanganan Limbah Medis Skala Rumah Tangga, Sabtu (27/2) di Jakarta.
Pengelolaan masker bekas guna yang tidak tepat, berpotensi menjadi media penyebaran virus Covid-19 dan virus-virus lainnya kepada masyarakat luas, khususnya tenaga pengelola sampah. Berbeda dengan Rumah Sakit yang sudah memiliki mekanisme pengelolaan limbah medis yang jelas, pengelolaan limbah masker pada skala rumah tangga relatif perlu penguatan sehingga perlu ada gerakan untuk melengkapi anjuran 3M yang dilakukan Pemerintah. Terlebih cukup banyak masyarakat yang melakukan isolasi mandiri.
Pada Webinar ini, Sekjen IESA, Dr. Lina Tri Mugi Astuti, mengungkapkan fakta dari hasil rapid study yang dilakukan IESA, terdapat 74,8% responden tidak melakukan disinfeksi masker deng
an cara dicuci dengan sabun atau detergen sebelum dibuang. Sementara, hanya 11,7% responden yang menyatakan bahwa sampah masker yang sudah digunakan diangkut petugas kebersihan secara terpisah dari sampah rumah tangga lainnya. Hal ini berarti bahwa risiko penyebaran virus Covid-19 bagi tenaga pengelola sampah memang masih relatif tinggi.
Dalam rangka memitigasi penyebaran Covid-19 dari masker bekas digunakan, serta sejalan dengan apa yang dianjurkan oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, IESA menganjurkan gerakan pengelolaan masker bekas digunakan yang dikenal dengan D’LIMA, yaitu Dilepas, Dilipat, Didisinfeksi, Digunting, dan Dibuang di tempat yang aman. Anjuran menerapkan D’LIMA setelah menggunakan masker, diharapkan dapat memitigasi penyebaran virus melalui masker bekas digunakan, ujar Yuki.
Gagasan D’LIMA ini senada dengan paparan yang disampaikan oleh Direktur Kesehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan, drg. R. Vensya Sitohang, M.Epid yang menyatakan bahwa semua masyarakat yang menggunakan sudah selesai menggunakan masker diharapkan untuk mendisinfeksi/merendam dengan sabun, selanjutnya digunting dan ditempatkan pada wadah pembuangan untuk selanjutnya diangkut ke TPS SRT di kelurahan/ kecamatan, dan kemudian diangkut ke TPA.
Dalam konteks kebijakan dan tata kelola, peraturan tentang sampah masker ini sudah diatur dalam Surat Edaran MenLHK No. SE2/MenLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19. Sejalan dengan KLHK, Pemerintah Daerah Propinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan tentang pengelolaan sampah masker ini yang diatur dalam Surat Edaran Kadis LH No. 19/SE/2020 tanggal 7 Maret 2020 tentang Penanganan Limbah Medis yang Bersumber Dari Rumah Tangga Sebagai Kewaspadaan Situasi Penularan Covid-19. Demikian disampaikan oleh Rosa Ambarsari Suaman, S.Si., M.Si, yang mewakili Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
Kami berharap, aturan pengelolaan limbah masker pasca digunakan ini dapat terus diperkuat sosialisasinya dan pelaksanaannya di masyarakat sehingga dapat membantu memitigasi atau menurunkan penyebaran virus Covid-19 dan virus-virus lainnya melalui media masker pasca guna, tutup Yuki.
Webinar ini juga dihadiri oleh pembicara dari Kementerian Lingkungan Hidup, Dr. Nixon Pakpahan dan Muhammad Yusuf Firdaus, S.T., Dipl. SE, IPM dari perusahaan yang bekerja pada bidang pengolahan sampah Selain itu webinar ini juga menghadirkan pembicara penyintas covid 19, Nila Ardhyarini H. Pratiwi, MSi, yang berbagi pengalaman tentang pola konsumsi masker serta volume sampah masker yang ia gunakan selama isolasi mandiri. Peserta yang mendaftar untuk hadir dalam acara webinar ini adalah sebanyak 337 orang. Acara ini juga disiarkan secara langsung melalui livestreaming akun YouTube IESA.
Webinar Series IESA #1 Penanganan Limbah Medis Skala Rumah Tangga dapat disaksikan di kanal YouTube IESA dan materi yang disajikan dapat dilihat dengan klik di sini.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!