Akta Berdirinya IESA

Perkumpulan Ahli Lingkungan Indonesia atau IESA (Indonesian Environmental Sciences Association) adalah sekumpulan individu yang memiliki keahlian di bidang lingkungan dan memiliki kesamaan visi, misi, dan tujuan dalam hal pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat serta pengembangan profesi di bidang ilmu lingkungan.

Terbentuknya IESA bertujuan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat di bidang lingkungan hidup dalam rangka menjaga keberlanjutan kehidupan manusia dan lingkungannya. Jumlah Anggota IESA per Desember 2017 adalah 81 (delapan puluh satu) Magister Ilmu Lingkungan dan 68 (enam puluh delapan) Doktor Ilmu Lingkungan. Para Anggota aktif sebagai Pengajar, Peneliti, Pegawai Negeri Sipil, Konsultan dan Pengusaha.

Untuk dapat melakukan kegiatan yang terkait dengan hukum keperdataan, sebuah perkumpulan harus mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Saat ini IESA sudah berstatus badan hukum sebagai Perkumpulan yang didirikan dengan Akte Notaris nomor 1 tanggal 11 Juli 2016. Kedudukan IESA adalah di Kampus UI Salemba – Gedung C (FKG) lantai 5 dan 6.

Akte Notaris nomor 01 Tanggal 11 Juli 2016

Badan Hukum: Perkumpulan Ahli Lingkungan Indonesia