Regulasi Sektor Horeka Wajib Olah Sampah

Kementerian Lingkungan Hidup yang sedang mengembangkan regulasi agar tempat pembuangan akhir (TPA) tidak lagi menerima sampah dari hotel, restoran dan kafe (Horeka). Konsekuensinya, tempat pemrosesan akhir (TPA) tidak lagi menampung sampah yang berasal dari perhotelan, restoran, dan kafe. Sebenarnya, ketentuan ini bukan hal baru, namun ada sejumlah hal yang harus diperhatikan pemerintah dalam pembuatan regulasi tersebut beserta ketentuan teknis turunannya. Sekjen IESA, Lina Astuti menekankan pentingnya pemilahan sampah dalam hal ini.

https://esgnow.republika.co.id/berita/smm2tk416/hotel-dan-kafe-wajib-olah-sampah-sendiri-sejumlah-aspek-ini-perlu-diperhatikan-pemerintah

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.